Minggu, 10 Agustus 2014

Pengangkatan Ketua Komite Keperawatan

Bagian Kedua PMK No. 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan membahas tentang Struktur Organisasi dan Keanggotaan Komite Keperawatan. Banyak yang mempertanyakan tentang siapa yang berhak memilih Ketua dan anggota Komite Keperawatan. Sebagian ada yang menghendaki, perawatlah yang memilih kemudian diajukan kepada Direktur untuk ditetapkan. Tapi sebagian lagi, direktur rumah sakitlah yang berhak memilih.
Terhadap persoalan ini, di Pasal 8 PMK No.49 disebutkan pada ayat 1, “Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh Pimpinan/Direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku.”
Pasal 9 PMK No. 49 Ayat 1 menyebutkan, “Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit”.
Dengan mengacu pada dua pasal di atas, sebenarnya cukup jelas, bahwa Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Jadi memang hak direktur rumah sakit untuk menentukan siapa yang dianggap paling pantas menduduki Ketua Komite Keperawatan.
Justru persoalan utama bagi komunitas perawat di rumah sakit adalah siapa yang akan diajak bicara oleh direktur dalam mempertimbangkan seseorang menduduki posisi Ketua Komite Keperawatan. Tentu yang akan diminta memberi masukan dan pertimbangan adalah perawat yang memang dipercaya oleh direktur. Di rumah sakit swasta biasanya adalah Asisten Direktur Keperawatan atau Manager Keperawatan. Bila di rumah sakit negeri mungkin Bidang Perawatan. Atau siapapun yang memang mendapat kepercayaan direktur untuk memberikan pertimbangan dan masukan.
Sebelum ada PMK No. 49 tahun 2013, definisi Komite Keperawatan mengacu pada Permendagri memang berbeda. Di sana hanya disebutkan, “Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang anggotanya terdiri dari perawat/bidan”. Maka berbagai macam metode dalam pemilihan Ketua dan Anggota Komite Keperawatan muncul, termasuk diantaranya adalah dengan Pemilu Internal Keperawatan. Persis seperti Pemilu Legislatif untuk memilih anggota dewan.
Tapi dengan keluarnya PMK 49 tahun 2013, model pemilihan seperti itu jelas tidak dibenarkan, karena pada bagian Kesatu Umum Pasal 5 Ayat 3 disebutkan, “Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar