Bagian Kedua PMK No. 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan
membahas tentang Struktur Organisasi dan Keanggotaan Komite Keperawatan.
Banyak yang mempertanyakan tentang siapa yang berhak memilih Ketua dan
anggota Komite Keperawatan. Sebagian ada yang menghendaki, perawatlah
yang memilih kemudian diajukan kepada Direktur untuk ditetapkan. Tapi
sebagian lagi, direktur rumah sakitlah yang berhak memilih.
Terhadap persoalan ini, di Pasal 8 PMK No.49
disebutkan pada ayat 1, “Keanggotaan Komite Keperawatan ditetapkan oleh
Pimpinan/Direktur Rumah Sakit dengan mempertimbangkan sikap
profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku.”
Pasal 9 PMK No. 49 Ayat 1 menyebutkan, “Ketua Komite Keperawatan
ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan
dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit”.
Dengan mengacu pada dua pasal di atas, sebenarnya cukup jelas, bahwa
Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit dengan
mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja,
reputasi dan perilaku dengan memperhatikan masukan dari tenaga
keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Jadi memang hak direktur rumah
sakit untuk menentukan siapa yang dianggap paling pantas menduduki Ketua
Komite Keperawatan.
Justru persoalan utama bagi komunitas perawat di rumah sakit adalah
siapa yang akan diajak bicara oleh direktur dalam mempertimbangkan
seseorang menduduki posisi Ketua Komite Keperawatan. Tentu yang akan
diminta memberi masukan dan pertimbangan adalah perawat yang memang
dipercaya oleh direktur. Di rumah sakit swasta biasanya adalah Asisten
Direktur Keperawatan atau Manager Keperawatan. Bila di rumah sakit
negeri mungkin Bidang Perawatan. Atau siapapun yang memang mendapat
kepercayaan direktur untuk memberikan pertimbangan dan masukan.
Sebelum ada PMK No. 49 tahun 2013, definisi Komite Keperawatan
mengacu pada Permendagri memang berbeda. Di sana hanya disebutkan,
“Komite Keperawatan merupakan kelompok profesi perawat/bidan yang
anggotanya terdiri dari perawat/bidan”. Maka berbagai macam metode dalam
pemilihan Ketua dan Anggota Komite Keperawatan muncul, termasuk
diantaranya adalah dengan Pemilu Internal Keperawatan. Persis seperti
Pemilu Legislatif untuk memilih anggota dewan.
Tapi dengan keluarnya PMK 49 tahun 2013, model pemilihan seperti itu
jelas tidak dibenarkan, karena pada bagian Kesatu Umum Pasal 5 Ayat 3
disebutkan, “Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar